Kamis, 04 April 2013

Teks Khutbah Idul Fitri dalam Tema "IMAN DALAM MENEGAKKAN SYARI'AH"

Assalâmu‘alaikum Wr. Wb.

اَللهُ أَكْبَرُ… اَللهُ أَكْبَرُ… اَللهُ أَكْبَرُ وَ ِللهِ الْحَمْدُ
اَلْحَمْدُ لِلّهِ كَثِيْراً, وَاللهُ اَكْبَرُ كَبِيْرًا، وَسُبْحَانَ اللهِ بُكْرَةً وَأَصِيْلاً
اَلْحَمْدُ للهِ الَّذِي بِنِعْمَتِهِ تَتِمُّ الصَّالِحَاتُ، وَبِفَضْلِهِ تَحْصُلُ الدَّرَجَاتُ، وَبِكَرَمِهِ تَبْدُلُ الْخَطِيْئَاتُ،
اَلْحَمْدُ للهِ عَلىَ تَمَامِ الشَّهْرِ وَكَمَالِ الْفَضْلِ، بِالْأَمْسِ أَيُّهَا الْمُؤْمِنُوْنَ اِسْتَقْبَلْنَا رَمَضَانَ بِشَوْقٍ، وَالْيَوْمَ يَفْرَحُ الْمُؤمِنُوْنَ بِعِيْدِ الْفِطْرِ الْمُبَارَكِ، فَالْحَمْدُ للهِ الَّذِي أَتَمَّ عَلَيْنَا نِعْمَةَ الصِّيَامِ وَالْقِيَامِ
أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ الله الْوَاحِدُ الْقَهًّارُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدً عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ النَّبِيُّ الْمُخْتَارُ، صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَعَلىَ آلهِ الْمُهَاجِرِيْنَ وَالْأَنْصَار.
وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلىَ رَسُوْلِ اللهِ، وَ عَلىَ آلهِ وَ أَصْحَابِهِ، وَمَنْ دَعَا بِدَعْوَتِهِ، وَالْتَزَمَ بِشَرِيْعَتِهِ، وَ بَذَلَ جُهْدَهُ لِإِقَامَةِ الْخِلاَفَةِ عَلىَ مِنْهَاجِهِ، وَمَنْ جاَهَدَ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ حَقَّ جِهاَدِه
يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمنُوْا، إِتَّقُوْا اللهَ حَقَّ تُقاَتِهِ وَلاَتَمُوْتُنَّ إِلاَّ وَأَنْتُمْ مُسْلِمُوْنَ
قال تعالى:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا ادْخُلُوا فِي السِّلْمِ كَافَّةً وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ
اَمَّا بَعْدُ
Allâhu akbar 3x wa lillâhilhamd
Kaum Muslimin rahimakumullâh,
Puji syukur marilah kita panjatkan kehadirat Allah SWT, Zat yang telah memberikan kesempatan kepada kita untuk menikmati keberkahan bulan Ramadhan yang baru saja berlalu. Gema takbîr, tahlîl, dan tahmîd yang kita kumandangkan saat ini merupakan wujud kesadaran kita, bahwa kita adalah kecil dan hanya Dia yang Maha Agung; merupakan bukti ketundukan kita kepada-Nya, bahwa tidak ada ilâh yang wajib disembah kecuali Dia; dan merupakan pernyataan syukur kita, bahwa segenap kenikmatan yang kita rasakan hanyalah berasal dari-Nya. Allâhu Akbar, Allâhu Akbar, Allâhu Akbar, lâ ilâha illallâhu Allâhu Akbar, Allâhu Akbar wa lillâhilhamdu.
Kaum Muslimin rahimakumullâh,


Allah SWT berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
Wahai orang-orang yang beriman, telah diwajibkan atas kalian berpuasa sebagaimana telah diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kalian bertakwa(TQS. al-Baqarah: 183).
Ada pelajaran yang sangat halus dan penting dalam ayat tersebut. Ayat tersebut menegaskan bahwa yang diseru untuk melaksanakan shaum adalah orang-orang beriman. Artinya, iman merupakan landasan dalam pelaksanaan shaum tersebut. Hal senada disabdakan oleh Rasulullah Muhammad SAW:
مَنْ صاَمَ رَمَضاَنَ إِيْمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ
Barangsiapa shaum bulan Ramadhan dengan iman dan semata mengharap ridla Allah maka ia diampuni dosanya yang telah lewat(HR. Bukhari dan Muslim).
Sabda Nabi ini menegaskan bahwa keimanan harus dijadikan landasan dalam menjalankan shaum Ramadhan. Dengan demikian, Ramadhan sejatinya merupakan momentum untuk mengokohkan keimanan kita semua. Sehingga, seusai Ramadhan, kita sebagai umat Islam akan memiliki keimanan yang tangguh, dan merasakan betapa manisnya keimanan tersebut.
Kaum Muslimin rahimakumullâh,
Sayang, sebagian kalangan umat terbaik (khairu ummah) ini belum merasakan kokoh dan manisnya iman. Buktinya, masih ada di antara umat Islam yang menolak penerapan syariat Islam sebagai pengatur kehidupan. Masih ada kaum Muslimin yang menjadikan hukum dan tata nilai buatan manusia seperti demokrasi, hak asasi manusia, pluralisme, sekularisme, dan kapitalisme sebagai landasan kehidupan. Padahal, bukankah keimanan kita menyatakan bahwa hanya Allah SWT yang berhak menentukan hukum, sebagaimana firman-Nya:
أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حُكْمًا لِقَوْمٍ يُوقِنُونَ
“Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?” (TQS. al-Maidah: 50).
Sungguh mengherankan, bila masih ada di antara umat Islam ini yang masih mencari-cari dalih untuk menolak hukum al-Quran. Di manakah letak pengakuan mereka bahwa mereka beriman kepada al-Quran? Mengapa mereka rela menerapkan syariat Islam dalam shalat, shaum, haji, zakat, dan nikah; namun belum rela menerapkan Islam dalam masalah hudud, jinayat, perekonomian, pemerintahan, dsb? Padahal, Allah SWT berfirman:
أَفَتُؤْمِنُونَ بِبَعْضِ الْكِتَابِ وَتَكْفُرُونَ بِبَعْضٍ فَمَا جَزَاءُ مَنْ يَفْعَلُ ذَلِكَ مِنْكُمْ إِلَّا خِزْيٌ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَيَوْمَ الْقِيَامَةِ يُرَدُّونَ إِلَى أَشَدِّ الْعَذَابِ وَمَا اللَّهُ بِغَافِلٍ عَمَّا تَعْمَلُونَ
Apakah kalian beriman kepada sebagian kitab dan kufur terhadap sebagian. Maka tidak ada balasan bagi orang yang melakukan hal tersebut di antara kalian kecuali kenestapaan dalam kehidupan dunia, dan pada hari kiamat mereka akan dikembalikan ke dalam siksa yang amat pedih. Dan Allah tidak lalai terhadap apa yang kalian lakukan(TQS. al-Baqarah: 85).
Kaum Muslimin rahimakumullâh,
Saat ini pemerintah Amerika Serikat berencana membangun kedutaan besarnya di Jakarta menjadi 10 lantai, dengan luas 3,6 hektar. Gedung sebesar itu akan dijadikan sebagai markas intelijen dan militer sebagaimana di Irak dan Pakistan. Namun, pemerintah justru mengizinkan. Dan kebanyakan kaum Muslim diam. Bukankah ini merupakan jalan bagi orang-orang kafir untuk menguasai kaum Muslimin? Seharusnya orang-orang beriman tidak boleh melakukan hal itu, sebagaimana firman-Nya:
وَلَنْ يَجْعَلَ اللَّهُ لِلْكَافِرِينَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ سَبِيلًا
Dan Allah tidak akan pernah memberikan jalan kepada orang-orang kafir untuk menguasai kaum mukminin(TQS. an-Nisa: 141).
Menteri Kesehatan membuat program kondomisasi, termasuk di kalangan remaja. Tindakan ini merupakan legalisasi pelacuran dan seks bebas di kalangan remaja. Orang-orang beriman tentu akan menolak kondomisasi ini, sebab mereka mengimani firman Allah SWT yang mengharamkan zina:
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
Dan janganlah kalian mendekati zina sesungguhnya zina itu berbuatan keji dan seburuk-buruknya jalan(TQS. al-Isra`:32).
Hingga hari ini, kaum musyrik di Myanmar membantai kaum Muslim Rohingya. Mereka diusir. Mereka terpaksa hidup dalam pengungsian dengan kondisi yang sangat mengerikan. Namun, para penguasa Muslim tak berbuat apa-apa. Padahal, orang-orang beriman seharusnya berupaya untuk membantu mereka, sebab mereka beriman pada firman Allah SWT:
وَإِنِ اسْتَنْصَرُوكُمْ فِي الدِّينِ فَعَلَيْكُمُ النَّصْرُ
Jika mereka meminta pertolongan kepadamu dalam (urusan pembelaan) agama, maka kamu wajib memberikan pertolongan(TQS. al-Anfâl: 72).
Demikianlah, kita harus terus mengokohkan keimanan kita. Dengan keimanan ini, kita akan memiliki kerinduan kepada ampunan dan surga Allah SWT, takut akan adzab-Nya yang tiada tara pedihnya.
Allâhu Akbar 3x wa lillâhilhamdu
Kaum Muslimin rahimakumullâh,
Rasulullah SAW mengajarkan bahwa keimanan harus dibarengi dengan keterikatan terhadap hukum syariat Islam. Banyak nash-nash yang mengaitkan iman dengan keterikatan dengan hukum Islam, dan menghubungkan keimanan dengan amal shalih. Di antaranya adalah firman Allah SWT:
فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُوا فِي أَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا
Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakikatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap keputusan yang kamu berikan, dan mereka menerima sepenuhnya(TQS. an-Nisâ: 65).
Ayat itu menegaskan, keimanan harus menyatu dengan penerapan dan perjuangan menegakkan syariat Islam. Maka, kekokohan iman sejatinya makin mendorong kita semua untuk terikat dengan syariat Islam dan terus memperjuangkannya. Dan, syariat Islam tidak akan sempurna dilaksanakan secara kaffah tanpa adanya khilafah. Karena itu, keimanan kita semestinya makin mendorong kita untuk terus berjuang menegakkan syariah dan khilafah.
Boleh jadi, ada orang yang menganggap bahwa khilafah itu utopis. Namun, bagi orang yang beriman tegaknya syariah dan khilafah itu merupakan wujud keyakinan dan keimanan yang nyata. Khilafah akan mengokohkan agama ini. Khilafah akan menegakkan tauhid. Bagaimana mungkin khilafah disebut khayalan, padahal khilafah itu merupakan janji Allah SWT, Zat yang tidak pernah mengingkari janji.
وَعَدَ اللَّهُ الَّذِينَ آَمَنُوا مِنْكُمْ وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ لَيَسْتَخْلِفَنَّهُمْ فِي الْأَرْضِ كَمَا اسْتَخْلَفَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِهِمْ وَلَيُمَكِّنَنَّ لَهُمْ دِينَهُمُ الَّذِي ارْتَضَى لَهُمْ وَلَيُبَدِّلَنَّهُمْ مِنْ بَعْدِ خَوْفِهِمْ أَمْنًا يَعْبُدُونَنِي لَا يُشْرِكُونَ بِي شَيْئًا وَمَنْ كَفَرَ بَعْدَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ
Dan Allah telah berjanji kepada orang-orang beriman di antara kamu dan mengerjakan amal-amal yang shalih bahwa Dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang yang sebelum mereka berkuasa, dan sungguh Dia akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah diridhai-Nya untuk mereka, dan Dia benar-benar akan menukar (keadaan) mereka, sesudah mereka berada dalam ketakutan menjadi aman sentausa. Mereka tetap menyembah-Ku dengan tiada menyekutukan sesuatu apapun dengan Aku. Dan barangsiapa yang (tetap) kafir sesudah (janji) itu, maka mereka itulah orang-orang yang fasik” (TQS. an-Nûr: 55).
Ayat ini menegaskan janji Allah SWT akan kembalinya khilafah. Imam Ibnu Katsir menegaskan dalam tafsirnya makna ayat itu, yakni “Ini merupakan janji dari Allah SWT kepada Rasulullah SAW bahwa Dia akan menjadikan umatnya para khalifah di bumi” (Tafsîr al-Qurân al-‘Azhîm, hal. 357).
Allâhu Akbar 3x wa lillâhilhamdu
Kaum Muslimin rahimakumullâh,
Setelah Ramadhan berlalu, saatnya kita makin mengokohkan keimanan kita. Dengan keimanan, segala keragu-raguan tentang syariat Islam dan khilafah, yang dilontarkan oleh setan, baik dari kalangan jin dan manusia, insya Allah tak akan mampu menggoyahkan keimanan kita. Dengan iman pula, kita akan terus berjuang menegakkan syariah dan khilafah. Kita tidak akan takut kepada siapa pun selain Allah SWT. Kita tidak takut kehilangan rezeki, karena kita yakin rezeki itu berasal dari Allah Zat Maha Kaya. Kita tidak akan takut terhadap ancaman siapa pun, sebab tidak ada siksaan yang pedih selain siksa neraka di akhirat kelak. Keimanan yang kokoh pun akan menjadikan kita rindu akan surga yang penuh kenikmatan. Kita pun tidak akan terbuai dengan kesenangan dunia, sebab dunia ini hanyalah perhiasan yang menipu. Dengan keimanan, kita akan menjadi orang-orang yang optimis dalam perjuangan. Sebab, kemenangan berupa tegaknya syariah dan khilafah itu merupakan janji Allah SWT, hanya tinggal menunggu waktu saja. Tugas kita adalah memperjuangkannya. Untuk itu, marilah kita bersama-sama mengokohkan iman dan berjuang menegakkan syariah dan khilafah.
Allâhu Akbar 3x wa lillâhilhamdu
Kaum Muslimin rahimakumullâh,
Akhirnya, marilah kita menundukkan kepala, memohon kepada Allah SWT. Semoga Allah mengabulkan doa kita.
أَللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ والْمُسْلِمَاتِ وَالْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ اَلأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَاْلأَمْوَاتِ
نَسْأَلُكَ اَللَّهُمَّ اَنْ تَجْعَلَ الْقُرْآنَ الْكَرِيْمَ رَبِيْعَ قُلُوْبِنَا، وَ نُوْرَ صُدُوْرِنَا، و جَلاَءَ اَحْزَانِنَا، وَذِهَابَ هُمُوْمِنَا و غُمُوْمِنَا، وقَائِدَنَا وَسَائِقَنَا اِلَى رِضْوَانِكَ، اِلَى رِضْوَانِكَ وَجَنَّاتِكَ جَنَّاتٍ نَعِيْمٍ.
اَللَّهُمَّ اجْعَلِ الْقُرْآنَ شَفِيْعَنَا، وَ حُجَّةً لَنَا لاَ حُجَّةً عَلَيْنَا.
أَللَّهُمَّ اغْفِرْلَنَا وَلِوَالِدَيْنَا وَارْحَمْهُمَا كَمَا رَبَّيَانَا صِغَارًا،
اَللَّهُمَّ ارْحَمْ اُمَّةَ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ رَحْمَةً عَامَّةً تُنْجِيْهِمْ بِهَا من النَّارَ وَتُدْخِلُهُمْ بِهَا الْجَنَّةَ
اَللَّهُمَّ اجْعَلْناَ فِي ضَمَانِكَ وَأَمَانِكَ وَبِرِّكَ وَاِحْسَانِكَ وَاحْرُسْنَا بِعَيْنِكَ الَّتِيْ لاَ تَناَمُ وَاحْفِظْناَ بِرُكْنِكَ الَّذِيْ لاَ يُرَامُ.
اَللَّهُمَّ يَا مُنْـزِلَ الْكِتَابِ وَمُهْزِمَ اْلأَحْزَابِ اِهْزِمِ اْليَهُوْدَ وَاَعْوَانَهُمْ وَصَلِيْبِيِّيْنَ وَاَنْصَارَهُمْ وَرَأْسُمَالِيِّيْنَ وَاِخْوَانَهُمْ وَاِشْتِرَاكِيِّيْنَ وَشُيُوْعِيِّيْنَ وَاَشْيَاعَهُمْ
اَللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ دَوْلَةَ الْخِلاَفَةِ عَلَى مِنْهَاجِ النُّبُوَّةِ تُعِزُّ بِهَا اْلإِسْلاَمَ وَاَهْلَهُ وَتُذِلُّ بِهَا الْكُفْرَ وَاَهْلَهُ، واجْعَلْناَ مِنَ الْعَامِلِيْنَ الْمُخْلِصِيْنَ ِلإِقَامَتِهَا
رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ
وَسُبْحَانَ رَبُّكَ رَبِّ الْعِزَّةِ عَمَّا يَصِفُوْنَ وَسَلاَمٌ عَلَى الْمُرْسَلِيْنَ وَالْحَمْدُ ِللهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ، كُلُ عَامٍ وَ أَنْتُمْ بِخَيْرٍ.
Wassalamu ‘alaikum wr. wb.

Selasa, 02 April 2013

DEBAT DEMOKRASI VS MUSYAWARAH

DEMOKRASI DAN MUSYAWARAH (ISLAM)
Anti Demokrasi
a. Demokrasi

Isitilah “demokrasi” berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem “demokrasi” di banyak negara.

Kata “Demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.

Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan rakyat) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.

Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.

Semenjak kemerdekaan 17 Agustus 1945, Undang-Undang Dasar 1945 memberikan penggambaran bahwa Indonesia adalah negara demokrasi. Dalam mekanisme kepemimpinannya Presiden harus bertanggung jawab kepada MPR dimana MPR adalah sebuah badan yang dipilih dari Rakyat. Sehingga secara hirarki seharusnya rakyat adalah pemegang kepemimpinan negara melalui mekanisme perwakilan yang dipilih dalam pemilu. Indonesia sempat mengalami masa demokrasi singkat pada tahun 1956 ketika untuk pertama kalinya diselenggarakan pemilu bebas di indonesia, sampai kemudian Presiden Soekarno menyatakan demokrasi terpimpin sebagai pilihan sistem pemerintahan.

Setelah mengalami masa Demokrasi Pancasila, sebuah demokrasi semu yang diciptakan untuk melanggengkan kekuasaan Soeharto, Indonesia kembali masuk kedalam alam demokrasi pada tahun 1998 ketika pemerintahan junta militer Soeharto tumbang. Pemilu demokratis kedua bagi Indonesia terselenggara pada tahun 1999 yang menempatkan Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan sebagai pemenang Pemilu.

b. Musyawarah
Musyawarah
Musyawarah di berbagai aspek kehidupan


Secara etimologis, musyawarah berasal dari kata “syawara” yang pada mulanya bermakna mengeluarkan madu dari sarang lebah. Makna ini kemudian berkembang, sehingga mencakup segala sesuatu yang dapat diambil atau dikeluarkan dari yang lain, termasuk pendapat. Musyawarah dapat juga berarti mengatakan atau mengajukan sesuatu. Kata musyawarah pada dasarnya hanya digunakan untuk hal-hal yang baik, sejalan dengan makna dasarnya.

Karena kata musyawarah adalah bentuk mashdar dari kata kerja syawara yang dari segi jenisnya termasuk kata kerja mufa’alah (perbuatan yang dilakukan timbal balik), maka musyawarah haruslah bersifat dialogis, bukan monologis. Semua anggota musyawarah bebas mengemukakan pendapatnya. Dengan kebebasan berdialog itulah diharapkan dapat diketahui kelemahan pendapat yang dikemukakan, sehingga keputusan yang dihasilkan tidak lagi mengandung kelemahan.

Musyawarah atau syura adalah sesuatu yang sangat penting guna menciptakan peraturan di dalam masyarakat mana pun. Setiap negara maju yang menginginkan keamanan, ketentraman, kebahagiaan dan kesuksesan bagi rakyatnya, tetap memegang prinsip musyawarah ini. Tidak aneh jika Islam sangat memperhatikan dasar musyawarah ini.

Islam menamakan salah satu surat Al-Qur’an dengan Asy-Syura, di dalamnya dibicarakan tentang sifat-sifat kaum mukminin, antara lain, bahwa kehidupan mereka itu berdasarkan atas musyawarah, bahkan segala urusan mereka diputuskan berdasarkan musyawarah di antara mereka. Sesuatu hal yang menunjukkan betapa pentingnya musyawarah adalah, bahwa ayat tentang musyawarah itu dihubungkan dengan kewajiban shalat dan menjauhi perbuatan keji.

Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an Surat Asy-Syura 42: 37-38 : “Dan (bagi) orang-orang yang menjauhi dosa-dosa besar dan perbuatan keji, dan apabila mereka marah, mereka memberi maaf. Dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhan-Nya dan mendirikan shalat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah antar mereka; dan mereka menafkahkan sebagian dari rezeki yang Kami berikan kepada mereka.”

Dalam ayat di atas, syura atau musyawarah sebagai sifat ketiga bagi masyarakat Islam dituturkan sesudah iman dan shalat. Menurut Taufiq asy-Syawi, hal ini memberi pengertian bahwa musyawarah mempunyai martabat sesudah ibadah terpenting, yaitu shalat, sekaligus memberikan pengertian bahwa musyawarah merupakan salah satu ibadah yang tingkatannya sama dengan shalat dan zakat. Maka masyarakat yang mengabaikannya dianggap sebagai masyarakat yang tidak menetapi salah satu ibadah.

‘Abdul Karīm Zaidan menyebutkan bahwa musyawarah adalah hak ummat dan kewajiban imam atau pemimpin. Dalilnya adalah firman Allah SWT yang memerintahkan kepada Nabi Muhammad SAW untuk bermusyawarah dengan para sahabat.

“Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah-lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. Karena itu ma’afkanlah mereka, mohonkanlah ampunan bagi mereka dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya.” (QS. Ali ‘Imran 3: 159)

Ayat di atas turun dalam konteks Perang Uhud, di mana pasukan Islam nyaris mengalami kehancuran gara-gara pasukan pemanah yang ditempatkan Nabi di atas bukit

tidak disiplin menjaga posnya. Akibatnya posisi strategis itu dikuasai musuh dan dari sana mereka balik menyerang pasukan Islam. Namun demikian Nabi tetap bersikap lemah-lembut dan tidak bersikap kasar kepada mereka.

Sebenarnya sebelum perang Uhud Nabi sudah bermusyawarah terlebih dahulu dengan para sahabat tentang bagaimana menghadapi musuh yang akan datang menyerang dari Mekkah, apakah ditunggu di dalam kota atau disongsong ke luar kota. Musyawarah akhirnya memilih pendapat yang kedua. Dengan demikian, perintah bermusyawarah kepada Nabi ini dapat kita baca sebagai perintah untuk tetap melakukan musyawarah dengan para sahabat dalam masalah-masalah yang memang perlu diputuskan bersama.

Mengomentari perintah musyawarah kepada Nabi dalam ayat di atas Muhammad Abdul Qadir Abu Faris menyatakan: “Jika Rasulullah SAW yang ma’shum dan mendapatkan penguat wahyu, sampai tidak pernah berbicara dengan nafsu telah diperintahkan dan diwajibkan oleh Allah SWT agar bermusyawarah dengan para sahabatnya, sudah tentu, bagi para hakim dan umara, musyawarah sangatlah ditekankan”.

Bahkan Rasulullah SAW yang memiliki kedudukan yang sangat mulia itu banyak melakukan musyawarah dengan para sahabat beliau seperti tatkala mencari posisi yang strategis dalam perang Badar, sebelum perang Uhud untuk menentukan apakah akan bertahan di dalam kota atau di luar kota, tatkala Nabi berencana untuk berdamai dengan panglima perang Ghathafan dalam perang Khandaq, dan kesempatan lainnya.

Memang, musyawarah sangat diperlukan untuk dapat mengambil keputusan yang paling baik di samping untuk memperkokoh persatuan dan rasa tanggung jawab bersama. ‘Ali ibn Abī Thalib menyebutkan bahwa dalam musyawarah terdapat tujuh hal penting yaitu mengambil kesimpulan yang benar, mencari pendapat, menjaga kekeliruan, menghindarkan celaan, menciptakan stabilitas emosi, keterpaduan hati.

1. OPINI DAN PERMASALAHAN

Kita hidup di dunia ini tak akan pernah lepas dari kejaran masalah-masalah, baik itu masalah pribadi maupun masalah yang menyangkut kesejahteraan rakyat. Sebagai makhluk sosial, kita tak akan bisa hidup tanpa orang lain yang membantu kita, karena kita diciptakan oleh Allah SWT berpasang-pasangan dan diwajibkan untuk saling membantu serta saling melengkapi. Kenapa kita harus saling melengakpi dalam hidup ini? Karena manusia itu kan tidak ada yang sempurna, oleh karena itu kita harus saling melengkapi agar ketika kita ditimpa musibah, kita dapat menyelesaikannya bersama.

Demokrasi saat ini sudah banyak diperbincangkan bahkan diagung-agungkan yang katanya sebagai solusi dari suatu permasalahan. Katanya sich, demokrasi itu sebuah kebebasan berpendapat setiap individu. Tapi pendapat yang bagaimana nich…! menurut pengetahuan yang saya dapat, memang benar demokrasi itu sebuah kebebasan setiap individu, meskipun individu tersebut orang awam artinya orang tersebut tidak mengerti masalah yang sedang dihadapi, dan dia seakan-akan dipaksa untuk memberikan pendapatnya, secara otomatis pasti dia memberikan pendapat sesuka hatinya, meskipun pendapatnya itu bertentangan dengan agama. Kalo udah kayak gitu, apakah demokrasi itu sejalan dengan ajaran agama kita yakni agama Islam? Dan apakah demokrasi akan membawa kejayaan untuk Islam?

Pemungutan suara atau biasa disebut dengan voting sering digunakan oleh lembaga-lembaga atau organisasi-organisasi baik dalam sebuah negara maupun dalam sebuah perkumpulan biasa, di dalam mengambil sebuah sikap atau dalam memilih seorang pimpinan dan lain-lain. Cara ini sudah menjadi sesuatu yang gak asing lagi di mata kita, karena semua permasalahan diselesaikan dengan cara mengambil suara mayoritas atau dengan pemungutan suara itu. Dengan pemungutan suara secara otomatis siapa saja / masyarakat umum bisa dilibatkan di sini. Padahal kan banyak diantara masyarakat itu gak tau. Dan dalam memilih seorang pemimpin umat pun cara itulah yang digunakan, walaupun orang itu tidak tahu apa dan bagaimana kriteria seorang pemimpin umat menurut konsep Islam.

Pemungutan suara atau voting boleh digunakan dalam pengambilan sebuah sikap atau keputusan, tapi tidak untuk menentukan pemimpin umat. Sebab, ini menyangkut kehidupan berbangsa dan bernegara yang cakupannya sangat luas. Kenapa saya menganggap voting itu dibolehkan dalam pengambilan sebuah keputusan atau sikap? Karena pada zaman Nabi Muhammad SAW banyak sekali bentuk praktek voting di zaman nabi Muhammad SAW, yang intinya memang menggunakan jumlah suara sebagai penentu dalam pengambilan keputusan.

Misalnya, ketika musyawarah menentukan sikap dalam menghadapi perang Uhud. Sebagian kecil shahabat punya pendapat sebaiknya bertahan di Madinah, namun kebanyakan shahabat, terutama yang muda-muda dan belum sempat ikut dalam perang Badar sebelumnya, cenderung ingin menyongsong lawan di medan terbuka. Maka Rasulullah SAW pun ikut pendapat mayoritas, meski beliau sendiri tidak termasuk yang mendukungnya.

Sebelumnya dalam perang Badar, juga Rasulullah SAW memutuskan untuk mengambil suara terbanyak, tentang masalah tawanan perang. Umumnya pendapat menginginkan tawanan perang, bukan membunuhnya. Hanya Umar bin Al-Khattab saja berpendapat bahwa tidak layak umat Islam minta tebusan tawanan, sementara perang masih berlangsung. Tetapi, kesemuanya itu tetap dilakukan dengan cara musyawarah terlebih dahulu, tidak seenaknya menentukan keputusan.

Setelah kita melihat contoh-contoh pada zaman Rasulullah SAW, menggunakan voting sebagai pemutusan sebuah sikap, tetapi bukan untuk menentukan seorang pemimpin umat. Apa yang terjadi di Negara kita? Negara ini menggunakan voting sebagai penentu untuk menentukan siapa pemimpin Negara, Daerah, dll. Jadi, voting hanya boleh dipakai untuk menentukan sikap atau keputusan yang tidak bersinggungan dengan syariah (aqidah).

Arti dari Pemungutan suara (PEMILU) itu sendiri adalah pemilihan pemimpin dengan cara mencatat nama yang dipilih atau dengan mencoblos salah satu calon yang diinginkan (disuka) atau dengan kata lain voting. Pemungutan suara ini, meskipun memiliki arti: pemberian hak pilih, tapi gak perlu digunakan dalam pemilihan pemimpin, apalagi ini dalam menentukan pemimpin umat yang cakupannya lebih besar, bahkan besar banget!!

Cara itulah yang digunakan oleh negara demokrasi seperti Indonesia. Dengan pemungutan suara (demokrasi) menentukan seorang pemimpin dengan pelaksanaannya yang dinamakan dengan PEMILU (Pemilihan Umum), seperti yang telah dijelaskan di atas. Dengan pemilu, seluruh rakyat memilih calon pemimpin negara (yang dikasih nama Presiden itu). Jadi, seluruh warga baik yang awam maupun yang cerdas atau yang berpendidikan, berhak menentukan pemimpinnya yang nantinya dia yang menjalankan roda pemerintahan di negara tersebut. Kekuasaan / kedaulatan itu semuanya berada di tangan rakyat secara mutlak.

Dengan cara dan praktek kayak gini bisa aja seorang yang gak layak menjadi pemimpin (Pemabuk, Koruptor, Pemerkosa, dll) keluar menjadi pemenangnya, terus gimana nasib negara ini kalo yang jadi pemimpin itu pemabuk, koruptor, pemerkosa, dll. Adapun yang pantas dan berhak menjadi pemimpin malah tersingkir atau malahan gak dipandang sama sekali !

Sedangkan dalam Islam metode pemungutan suara ini tidak dibenarkan (penentuan seorang pemimpin ummat), yang digunakan adalah metode musyawarah (syuro) dan mengajarkan bahwa kedaulatan itu bukan berada di tangan manusia, tetapi berada di tangan Allah SWT dan Rasul-Nya dan berpegang teguh kepada Al-Qur’an dan Hadits. Allah SWT pun berfirman:

Surat Al-Ahzab: 36 yang artinya: “Dan tidaklah patut laki-laki yang mu’min dan tidak (pula) bagi perempuan yang mu’min, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan rasul-Nya maka sungguh di telah sesat, sesat yang nyata.”

Surat An-Nisaa: 58 yang artinya: “Sesungguhnya Allah SWT menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan menyuruh kamu menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkannya dengan adil”.

Surat An-Nisaa itu pun menjelaskan bahwa dalam menentukan pemimpin atau memberi amanat itu hanya kepada yang mampu menerima dan melaksanakan amanat tersebut, artinya dia mampu dan termasuk dalam kriteria seorang pemimpin yang dimaksudkan Islam tadi.

Kepemimpinan adalah sebuah amanat yang sangat agung, yang menyangkut tentang seluk-beluk kehidupan manusia. Oleh karena itu amanat ini harus diserahkan kepada yang berhak menerimanya menurut pandangan syari’at. Proses pemungutan suara bukanlah cara yang tepat untuk penyerahan amanat tersebut. Karena cara itu tidak bisa menjamin kalo amanat itu tersampaikan kepada yang berhak.

Bahkan di lapangan pun telah terbukti kalo yang menerima amanat itu bukan orang-orang yang berhak menerimanya, misalnya saja seorang pemimpin yang selalu ragu-ragu dalam mengambil sebuah kebijakan, sebab di dalam Islam itu seorang pemimpin itu harus tegas dalam menentukan kebijakan atau keputusan-keputusan; dan bisa saja pemimpin tersebut adalah seorang KORUPTOR.

Pemimpin Negara (Kepala Negara), menurut Al-Baqillani, harus berilmu pengetahuan yang luas, karena ia memerlukan para hakim yang berlaku adil. Dengan ilmunya itu ia dapat mengetahui apakah putusan hakim sesuai dengan ketentuan hukum atau tidak dan apakah sesuai dengan asas keadilan. Syarat lain, kepala negara harus bertindak adil dalam segala urusan, berani dalam peperangan, dan bijaksana dalam mengorganisir militer yang bertugas melindungi rakyat dari gangguan musuh. Dan dalam segala tindakannya itu harus bertujuan untuk melaksanakan “Syari’at Islam”. Artinya dalam mengatur kepentingan umat harus sesuai dengan “Syari’at Islam”.

Tidak berbeda dari Al-Baqillani, Al-Baghdadi menyatakan: “Kelompok kami berpendirian bahwa orang yang berhak memegang jabatan khalifah (Pemimpin Negara) harus memiliki kualitas berikut: 1) berilmu pengetahuan, minimal untuk mengetahui apakah undang-undang yang dibuat para mujtahid sah menurut hukum agama dan peraturan-peraturan lainnya; 2) bersifat jujur dan saleh; 3) bertindak adil dalam menjalankan segala tugas pemerintahan dan berkemampuan”.

Jadi, sudah jelas dari kedua kelompok di atas tadi menjelaskan bahwa syarat menjadi seorang pemimpin negara itu adalah harus orang yang memiliki ilmu pengetahuan, minimalnya dia harus tahu apakah undang-undang yang dibuatnya tidak keluar dari batas-batas hukum agama Islam yang berpedoman kepada Al-Qur’an dan Hadits. Kita lihat di Indonesia, apakah undang-undang kita masih dalam batas-batas yang telah dibatasi oleh pedoman agama kita yakni Al-Qur’an dan Hadits?

Menurut kaca mata saya, undang-undang yang diterapkan di negara ini sudah melenceng dari Al-Qur’an dan Hadits, contohnya saja penjualan minuman keras masih merajalela bahkan dibiarkan beroperasi. Dan yang lebih parah lagi, pemilihan seorang pemimpin (kepala negara) dilaksanakan dengan cara pemungutan suara, padahal Islam tidak mengajarkan seperti itu. justru islam mengajarkan bahwa dalam penentuan seorang pemimpin itu dilaksanakan dengan cara bermusyawarah.

Sebenarnya bukan keluar dari Al-Qur’an dan Hadits saja, demokrasi pun sudah tidak sesuai lagi dengan pedoman hidup negara kita yakni Pancasila. Seperti yang tercantum dalam sila ke 4 : “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah, kebijaksanaan dalam permusyawaratan, perwakilan”. Disini dikatakan bahwa “kebijaksanaan dalam permusyawaratan” bukanlah “kebijaksanaan dalam demokrasi”. Jadi, jelas sekali ternyata demokrasi bukan hanya tidak sesuai dengan pedoman agama kita (Al-Qur’an dan Hadits), tetapi dengan Pancasila pun sudah tidak sesuai.

Sebenarnya Pancasila yang ada di negara kita ini sudah benar, sebab isi silanya itu merupakan isi yang sesuai dengan ajaran agama Islam, isinya itu tidak keluar dari pagar pembatas Al-Qur’an dan Hadits.

Kalo dalam demokrasi itu sich nash-nash syari’at dan hukum-hukum Allah itu gak dianggap, tapi yang dianggap dan dijadikan acuan dalam demokrasi ini adalah “Hukum Rakyat”. Jadi rakyat adalah sumber hukum dalam setiap permasalahan ummat. Oleh karena itu, orang-orang mendefinisikan demokrasi itu dalam undang-undang dengan sebutannya “Kedaulatan sepenuhnya berada di tangan Rakyat”, sehingga demokrasi bisa disebut dengan nama hukum mayoritas rakyat (suara terbanyak).

Di dalam Islam dalam menentukan seorang pemimpin ummat tidak menggunakan demokrasi (suara mayoritas), tapi Islam menyelesaikan masalah ummat atau bahkan menentukan pemimpin umat itu dengan cara Musyawarah (Syuro). Jadi setiap permasalahan yang ada, diselesaikan dengan Musyawarah.

Kan musyawarah itu didefinisikan dengan mengeluarkan pendapat setiap anggota musyawarah itu. Nanti dulu donk? Kita selidiki dulu, siapa yang berhak mengeluarkan pendapat itu? Dan anggota musyawarah itu, siapa? Nah, yang berada di Majelis Syuro itu adalah ahl al-hall wa al-‘aqd dan ahl al-ikhtiyar, yang artinya “orang yang berkompeten untuk melepas dan mengikat”.

Nah, sekarang udah jelas nich, siapa yang berada di Majelis Syuro itu, yakni orang-orang yang berkompeten di bidangnya masing-masing, seperti Ulama, Kepala Negara, dan para pemuka masyarakat yang berusaha mewujudkan kemaslahatan rakyat. Kalo gitu, Islam tidak mengenal yang namanya Hak Asasi Manusia (HAM) donk? Jangan salah, Islam mengenal yang namanya HAM, lihat salah satu anggota musyawarah di atas, ”Para Pemuka Masyarakat”. Nah, sebelum ada para pemuka masyarakat itu, dia meminta pendapat masyarakatnya terlebih dahulu, dan selanjutnya ditampung oleh tokoh masyarakat itu dan disampaikan di Majelis Syuro itu.

Kenapa hanya Tokoh Masyarakat saja yang dibawa ke majelis syuro? Karena pada dasarnya manusia itu gak semuanya berkompeten. Dan menurut teori Mc. Gregor, jika manusia diberi kebebasan, mereka akan melakukannya menurut cara mereka sendiri / sesuaka hati meskipun itu melanggar peraturan. Jadi, di dalam Islam yang berada di dalam majelis Syuro adalah para wakil rakyat.

Ada yang mengatakan bahwa pemungutan suara adalah bagian dari musyawarah. Tentu saja amat berbeda jauh antara Musyawarah mufakat menurut Islam dengan pemungutan suara ala Demokrasi, yakni perbedaan itu diantaranya:

1. Dalam musyawarah mufakat, keputusna ditentukan oleh dalil-dalil walaupun suaranya minoritas
2. Anggota musyawarah adalah ahli ilmu (ulama) dan orang-orang shalih, adapun di dalam pemungutan suara anggotanya bebas siapa saja
3. Musyawarah hanya perlu dilakukan jika tidak ada dalil yang jelas dari Al-Qur’an dan As-Sunnah. Adapun dalam pemungutan suara, walaupun sudah ada dalil yang jelas seterang matahari, tetap saja dilakukan karena yangberkuasa adalah suara terbanyak, bukan Al-Qur’an dan As-Sunnah.

Mengenai masalah para wakil rakyat, Islam punya kriteria tersendiri bagi orang-orang yang duduk di Majelis Syuro. Ada tiga syarat, yaitu:

1. Sifat adil terhadap siapa saja dan senantiasa memelihara wibawa dan nama bik;
2. Mempunyai pengetahuan yang memadai tentang seluk-beluk negara (ketatanegaraan) sehingga mampu menentukan pilihan dengan membedakan siapa yang paling berhak untuk diangkat menjadi Imam (Kepala Negara); dan
3. Wawasan luas dan kebijaksanaan sehingga mampu menilai berbagai alternatif serta memilih yang terbaik untuk umat sesuai dengna kemaslahatannya dan menjauhkan yang dapat membahayakannya.

Dan disamping hal tersebut juga perlu diperhatikan bahwa ia juga harus senantiasa memperhatikan tradisi yang ada di masyarakat itu sendiri. Jadi, para wakil rakyat harus memperhatikan tradisi atau budaya yang terdapat dalam masyarakat yang sedang diwakili oleh wakil rakyat itu. Dengan adanya ketiga syarat itu, diharapkan para wakil rakyat itu akan dapat mewakili kamuan dan kehendak rakyat yang diwakilinya.

Pada buku yang saya baca dengan judul “Demokrasi Sejalan dengan Islam?”, saya setuju dengan apa yang dikatakan di dalam buku ini, mengenai perbedaan demokrasi dengan syuro yang diibaratkan bagaikan langit dan bumi, yang perbedaannya itu, ialah:

v Syuro adalah aturan dan manhaj rabbaniy, sedangkan demokrasi adalah hasil karya manusia yang serba kekurangan yang selalu diombang-ambing oleh hawa nafsu dan emosi.

v Syuro adalah bagian dari syarai’at Allah SWT, dien-Nya dan hukum-Nya, sedangkan demokrasi adalah penentangan terhadap hukum Allah SWT.

v Syuro dilakukan dalam masalah yang tidak ada nash di dalamnya, adapun dalam masalah yang sudah ada nashya maka tidak ada syuro.

Jadi, di point ke tiga disebutkan bahwa syuro itu sendiri digunakan jika dalam suatu masalah itu tidak ada nash di dalamnya, baru diadakan syuro. Dan orang-orang yang berada di dalamnya itu pun harus orang-orang yang berkompeten di bidangnya. Dan jika masalah itu sudah ada nash nya, maka syuro itu pun tidak berlaku. Jadi, penyelesaiannya itu dengan cara mengikuti hukum yang udah diturunkan oleh Allah SWT yakni Al-Qur’an dan Hadits. Karena yang menentukan hukum itu bukanlah manusia, tetapi manusia lah yang wajib mentaati aturan yang diturunkan oleh Allah SWT, Rasul-Nya dan kemudian kepada pemimpin kaum muslimin.

2. HASIL DISKUSI

Pendapat orang itu berbeda-beda, jadi kalo ada yang berbeda pendapat jangan marah ya? Setelah saya berdiskusi dengan keluarga, saudara serta teman-teman saya, banyak yang didapat dari diskusi tersebut. Pertama-tama saya bertanya terlebih dahulu, “Apakah demokrasi itu menurut mereka?

Dan apakah musyawarah menurut mereka (Islam)? Kenapa saya bertanya seperti itu? Untuk pertanyaan yang pertama, karena sebelum berdiskusi terlalu jauh, kita harus sepakat dulu, satukan pikiran, apakah demokrasi itu? Sebab yang sedang kita bahas adalah demokrasi, dan apakah musyawarah itu? kenapa saya bertanya musyawarah? Karena di dalam Islam yang dipakai bukan demokrasi (menurut saya), tetapi Musyawarah?

Jadi, saya pun harus bertanya tentang musyawarah itu, agar kita semua tahu apa musyawarah itu, apa bedanya dengan demokrasi? Apakah berbeda, ataukah sama dengan demokrasi? Jika yang saya tanya itu tidak tahu atau pun tidak sepaham dengan saya, saya mencoba untuk meluruskannya.

Pertama, lawan diskusi saya menjawab, bahwa demokrasi adalah kebebasan berpendapat yang dikenal dengan pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Dan demokrasi yang diterapkan di Indonesia itu adalah “Demokrasi Pancasila”. Lalu, definisi musyawarah pun dijawab, bahwa musyawarah katanya sama dengan demokrasi, kedua-duanya sama-sama mengeluarkan pendapat.

Jadi, menurut mereka musyawarah dan demokrasi itu gak ada bedanya. Kemudian saya pun sepakat dengan jawaban dia yang pertama, mengenai demokrasi itu, tetapi saya terus menambahkan jawaban dia tentang kebebasan berpendapat tadi, bahwa demokrasi merupakan kebebasan berpendapat yang dimiliki oleh setiap “Individu”, itu menurut pengamatan saya berdasarkan apa yang telah terjadi di negeri ini.

Nah, individu disini berarti kan setiap manusia memiliki hak untuk mengeluarkan pendapatnya, walaupun pendapatnya itu keluar dari batasan. Yang namanya manusia itu kan tidak semuanya pintar, paham, serta berwawasan luas. Manusia itu ada yang pintar dan ada pula yang bodoh, ada yang baik dan ada pula yang jahat. Nah, bagaimana dengan orang jahat itu, apakah dia akan mengeluarkan pendapat yang benar?

Nah, tentang demokrasi yang dianut oleh negara Indonesia itu, kata dia adalah “Demokrasi Pancasila”, tetapi menurut saya demorkasi itu sendiri sudah bertentangan dengan Pancasila, yakni pada sila ke 4, yang mana isinya “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah, kebijaksanaan dalam permusyawaratan, perwakilan” kita lihat, disitu dibilang bahwa ‘permusyawaratan’ bukan ‘dalam Demokrasi, Perwakilan’.

Lalu, dia pun ‘diam’. Dan saya juga gak sepakat dengan jawaban mereka yang kedua tentang musyawarah? Lalu, saya pun menjawab tentang musyawarah tadi, bahwa musyawarah memang betul bebas mengeluarkan pendapat, tetapi bebas disini tidak sebebas yang mereka kira, menurut ajaran islam kebebasan berpendapat dalam bermusyawarah itu memiliki batas-batas tertentu yaitu dengan tidak keluar dari syari’ah yakni Al-Qur’an dan Hadits.

Lalu, saya bertanya : “Jika demokrasi itu sejalan dengan Islam, bagaimana dengan pemilu? Pemilu itu kan pemilihan umum yang dilaksanakan untuk memilih seorang pemimpin negara dan ummat, dan yang ada dalam pemilu itu kan cara pemilihannya dengan cara voting, artinya dengan penentuan suara terbanyak / suara mayoritas?” Dia pun menjawab: “Memang menurut saya voting itu memang tidak sesuai dengan islam, karena itu seperti kita bermain judi / gambling, artinya dalam pemilihan seorang “Kepala Negara” itu ditentukan dengan cara perjudian (untung-untungan)”.

Menurut dia, demorkasi yang diterapkan di Indonesia sudah mengacu kepada demokrasi liberal, yang mana demokrasi liberal itu sistem yang diterapkan oleh negara Amerika. Amerika menerapkan demokrasi liberal, yang mana disana kebebasan berpendapat atau mengeluarkan aspirasi atau apapun itu, dibebaskan disana sebebas-bebasnya.

Ah, ternyata dia gak setuju juga dengan yang namanya voting, dimana voting ini sudah diterapkan di Indonesia sebagai cara pemilihan seorang pemimpin. Kan saya bilang pada dia, bahwa pemilihan seorang pemimpin, apalagi pemimpin ummat di dalam islam itu menggunakan sistem musyawarah (syuro), dimana orang-orang yang ada di dalam majelis syuro itu bukan orang sembarangan, yakni mereka adalah orang-orang yang memiliki potensi di bidangnya masing-masing, seperti ulama, kepala negara, tokoh masyarakat, dimana mereka yang mewakili dan dipercayai oleh masyarakat untuk mewakilinya.

Mereka mengeluarkan pendapatnya masing-masing dan diseleksi apakah pendapatnya itu benar ataukah keluar dari Al-Qur’an dan Hadits. Nah, lalu saya bilang lagi pada dia, bahwa yang diterapkan di Indonesia itu bukannya mengeluarkan pendapat untuk memilih seorang presiden, tetapi hanya mencoblos poster atau nama presiden yang dia sukai, yang mana di suka itulah yang dipilih, apakah pilihannya itu benar atau tidak, itu lain urusan? Terus, dia menjawab: “Jika seluruh rakyat Indonesia disuruh untuk mengeluarkan pendapatnya di gedung rakyat, apa yang terjadi? Dan kalau gitu Islam tidak memberi kebebasan kepada rakyat untuk memberikan pendapatnya donk?” Katanya.

Nah, saya pun menjawab: “Tenang ‘cuy’, kita lihat yang pernah diterpakan oleh presiden Soeharto, waktu zaman dia, pemilu itu tetap dilaksanakan dan rakyat pun tetap mengeluarkan hak pilihnya. Tetapi, bedanya hasil pilihan rakyat di setiap daerah itu, pertama ditampung terlebih dahulu oleh wakil rakyat dan kemudia dimusyawarahkan kembali di gedung rakyat, kurang lebih seperti itu lah?

Nah, di dalam Islam pun kurang lebih kayak gitu, pertama pilihan masyarakat ditampung kepada tokoh masyarakat atau pun wakil rakyat tadi, kemudian dimusyawarahkan dengan tokoh-tokoh yang lainnya yang tergabung dalam majelis syuro itu, jadi, gak sembarang orang yang terdapat dalam majelis syuro itu” menurut saya. Menurut saya antara pemerintahan yang dipimpin oleh Presiden Susilo Bambang Yudoyono dengan pemerintahan Presiden Soeharto, lebih bagus Soeharto, itu saya lihat dari sistem pemilihan umumnya, yang tidak sepenuhnya diserahkan kepada rakyat, tetapi tetap ada proses pengolahan di gedung rakyat itu.

Setelah itu, saya pun bertanya kembali kepadanya. “Bagaimana? Apakah demorkasi itu masih sesuai atau sejalan dengan Islam?” Tetapi, dia menjawab: “Aah…. saya tetap dalam pendirian saya, bahwa demokrasi itu memang sejalan dengan Islam.” Dia tetap ‘kekeh’, ya udah lah, saya gak memaksa dia (saudara), keluarga dan teman saya tadi. Saya tetap menghargai pendapat mereka, kan namanya juga manusia, memiliki pemikiran yang berbeda-beda.

Penegasan sang Guru tentang Demokrasi & Musyawarah

3. PANDANGAN HABIB RIEZIEQ TENTANG DEMOKRASI

 

Jakarta - FPI: Benarkah Indonesia Negara Demokrasi? Pertanyaan itu dilontarkan Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Habib Muhammad Rizieq Syihab dalam acara bertajuk NKRI Bersyariah, di Jakarta, Jum’at 11 Robi’ul Akhir 1434 H/ 22 Februari 2013.
Secara singkat Habib Rizieq menguraikan, bahwa ketika perdebatan tentang Dasar Negara sebelum kemerdekaan diproklamirkan, Muhammad Yamin, Soepomo dan Soekarno mengajukan usulannya.
Pada tanggal 29 Mei 1945 dalam sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) Muhammad Yamin mengusulkan Lima Dasar Negara tanpa menggunakan istilah Pancasila. Lima Dasar Negara usulan M. Yamin adalah: 1. Peri Kebangsaan, 2. Peri Kemanusiaan, 3. Peri Ketuhanan, 4. Peri Kerakyatan, 5. Kesejahteraan Sosial.
Pada sidang terakhir BPUPKI 1 Juni 1945 Soekarno mengajukan Lima Dasar: 1. Kebangsaan Indonesia, 2. Internasionalisme atau Peri Kemanusiaan, 3. Mufakat atau Demokrasi, 4. Keadilan Sosial, 5. Ketuhanan. “Baik usulan Soepomo, Yamin maupun ‘Pancasilanya Soekarno’, itu tidak pernah menjadi kesepakatan maupun keputusan BPUPKI,” kata Habib Rizieq.
Kata Habib Rizieq, sidang berjalan alot. BPUPKI terbelah antara kelompok sekuler dengan kelompok Islam. Kelompok Islam sudah tentu menginginkan Negara berdasarkan Islam, dan ditentang kelompok sekuler. Akhirnya sidang membentuk Panitia Sembilan. “Ada empat ulama dalam Panitia Sembilan ini, yaitu KH Abdul Wahid Hasyim (NU), KH Abdul Qohar Muzakkir (Muhammadiyah), KH  Agus Salim dan Abikoesno Tjokrosoejoso, keduanya dari Syarikat Islam,” ujar Rizieq. Sementara golongan sekuler diwakili Soekarno, M. Hatta, M. Yamin dan Ahmad Soebardjo. Dan, kalangan Kristen diwakili A.A Maramis.
Habib Rizieq menegaskan, justru Panitia Sembilan yang berhasil menetapkan Dasar Negara yang dibingkai dalam Piagam Jakarta pada 22 Juni 1945. Lima Dasar Negara itu adalah: 1. Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya, 2. Kemanusiaan yang adil dan beradab, 3. Persatuan Indonesia, 4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, 5. Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Malah sebelumnya, bunyi sila pertama versi Piagam Jakarta itu adalah: ‘Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam’, tanpa diikuti kalimat ‘bagi pemeluk-pemeluknya’. Tetapi kemudian muncul kompromi dengan menambah kalimat ‘bagi pemeluk-pemeluknya’.
Disepakati pula saat proklamasi kemerdekaan, Piagam Jakarta ini secara resmi akan dibacakan. Tapi, kata Habib Rizieq, terjadi penelikungan. Pada 17 Agustus 1945 itu bukan Piagam Jakarta yang secara resmi dibacakan, melainkan secara dadakan Soekarno membuat teks proklamasi dengan singkat lewat tulisan tangan. Teks proklamasi dadakan dan singkat inilah yang dibacakan untuk proklamasi kemerdekaan sebagaimana dikenal sampai sekarang.
Parahnya lagi, pada keesokan harinya, 18 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) bersidang, dan terjadilah terjadi pengkhianatan. Tanpa melibatkan wakil-wakil Islam sebagaimana dalam sidang BPUPKI sebelumnya, terjadilah pencoretan tujuh kata dalam sila pertama yang berbunyi: ‘kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya’.
Dalih bahwa kalangan Kristen Indonesia Timur akan menarik diri dari NKRI jika Piagam Jakarta dideklarasikan seperti disampaikan Hatta yang, katanya, mendapat informasi dari opsir Jepang, menurut sejarawan dan budayawan Ridwan Saidi, itu dusta belaka. Tak ada faktanya.
Tanpa melibatkan wakil-wakil islam dalam pengesahan Dasar Negara Pancasila yang berbeda dengan Piagam Jakarta, sesungguhnya siding PPKI 18 Agustus 1945 itu tidak sah. Jadi, sebenarnya sampai sekarang jika umat Islam menegakkan syariat Islam di republik ini adalah sah. Yang berlawanan atau menentang, justru masuk kategori subversif.
Toh, meskipun demikian, kata Habib Rizieq, sila pertama yang diganti (tanpa melibatkan wakil-wakil Islam) menjadi ‘Ketuhanan Yang Maha Esa”, itu pun jelas maksudnya Allah Subhanahu Wata’ala. Sebab, Tuhan Yang Esa itu hanya ada dalam Islam. Ditambah lagi ditegaskan dalam Muqaddimah UUD 1945 pada alenia ketiga: “Atas berkat rahmat Allah yang Maha Kuasa”, ini jelas merujuk kepada Islam.
Dengan pengkhianatan ini, sesungguhnya sidang PPKI yang tak melibatkan wakil-wakil Islam yang sudah menyepakati Piagam Jakarta bersama kelompok sekuler dan satu orang wakil dari golongan Kristen, adalah tidak sah. Dasar Negara yang sah adalah yang disepakati dan ditandatangani pada 22 Juni 1945 yang terdapat dalam Piagam Jakarta. “Historisnya, Pancasilanya Soekarno ditolak. Yang disepakati adalah Dasar Negara yang terdapat dalam Piagam Jakarta,” ungkap Habib Rizieq.
Lantas, kata Habib Rizieq, bagaimana ceritanya ujuk-ujuk Indonesia disebut sebagai Negara Demokrasi? Pancasila yang dijadikan sebagai Dasar Negara (lewat pengkhianatan) itu tidak menyebut republik ini sebagai sebagai Negara Demokrasi. Tapi, lucunya, ungkap Habib Rizieq, Soekarno pernah mendeklarasikan Demokrasi Liberal dan Demokrasi terpimpin untuk tujuan melindungi Komunisme. Sementara Soeharto mendeklare Demokrasi Pancasila untuk melindungi Kebatinan.
Habib Rizieq menceritakan, ia pernah mendapat kunjungan dari beberapa jenderal membahas soal ini. Menurut para jenderal itu, Indonesia adalah Negara Demokrasi. Lalu, ujar Habib Rizieq, tidak ada kata-kata atau kalimat  dalam Pancasila atau UUD 45 yang menunjukkan Indonesia sebagai Negara Demokrasi. “Ada,” jawab para jenderal itu, “Dalam Pancasila sila ke-4, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan itu maksudnya adalah demokrasi.”……. “Itu Musyawarah. Musyawarah itu berbeda dengan Demokrasi,” kata Habib Rizieq kepada para jenderal itu. Kemudian Habib Rizieq menguraikan beda Musyawarah dengan Demokrasi.
Akhirnya, cerita Habib Rizieq, jenderal-jenderal itu mengangguk bahwa Indonesia bukan Negara Demokrasi, melainkan, semestinya disebut Negara Musyawarah. Celakanya lagi, kata Habib Rizieq, jika Soekarno mendeklare Demokrasi Liberal dan Demokrasi Terpimpin dan Soeharto memaksakan istilah Demokrasi Pancasila, eh di era “reformasi” kian parah. Ada liberalisasi Pancasila. Pancasila diliberalkan.
Sebut misalnya, pemilihan presiden langsung atau kepala daerah yang dipilih langsung, itu justru bertentangan dengan sila keempat Pancasila yang menganut asas musyawarah untuk mufakat. Dalam konteks ini, menurut Habib Rizieq, ada unsure kesengajaan dengan mengorupsi terminologi (istilah). Kelompok sekuler menafsirkan seenaknya, sehingga kata Musyawarah ditafsirkan sebagai Demokrasi.
Dalam hal ini, Habib Rizieq menambahkan, termasuk, misalnya, penggunaan istilah parlemen, itu juga untuk mengaburkan kata Musyawarah dan Perwakilan. “Jangan sebut parlemen, tapi DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) dan MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat),” tegasnya.
Ini bermula dari pengkhianatan terhadap islam dan kaum Muslimin yang berkuah darah bermandikan keringat dalam merebut kemerdekaan republik ini. Umat Islam sebagai pemegang saham mayoritas negeri ini adalah yang berhak menetapkan Dasar Negara dan mengisi pembangunan republik dengan landasan syariat islam.
Jika ada pihak yang mengatakan, ini bukan Negara Islam, kalau ente mau menegakkan syariat Islam di Negara ini, dan tidak suka dengan kondisi Indonesia sekarang, ‘silakan keluar’, maka, kata Habib Rizieq, justru sebaliknya, merekalah yang harus keluar. Sebab, penetapan Dasar Negara Indonesia yang dibingkai dalam Piagam Jakarta itulah yang sah, karena disepakati dan ditandatangani oleh para pendiri bangsa ini, tapi terjadi penelikungan dan pengkhianatan pada 18 Agustus 1945, sehari setelah proklamasi kemerdekaan—dimana teks proklamasi yang semestinya adalah pembacaan Piagam Jakarta secara resmi oleh Soekarno, bukan teks proklamasi dadakan hasil  dari tulisan tangan presiden pertama RI itu.
Bahkan, tak  hanya menyepakati Dasar Negara dalam bingkai Piagam Jakarta, umat Islamlah yang bermandikan darah bercucuran keringat untuk merebut dan memerdekakan republik ini. Jadi, masuk akal jika kaum Muslimin adalah yang paling berhak mengatur negeri ini. Ini historis. Jangan mengingkari sejarah! Ini negeri Islam. Jadi, kata Habib Rizieq, umat Islam harus mengisi negeri ini dengan syariat Islam, bukan malah minggir apalagi keluar dari NKRI.
Jadi, apapun ceritanya, mengungkap historis perjalanan bangsa dan Negara ini, lebih dari itu, Indonesia sebenarnya adalah Negara yang berdasarkan Islam, setidaknya bagi pemeluk-pemeluknya diwajibkan menjalankan dan menegakkan syariat Islam di persada ini. Yang protes dan menghalangi, jutsru menentang kesepakatan ditandatanganinya perumusan Dasar Negara dalam Piagam Jakarta!
Kalaupun tak mengacu pada Piagam Jakarta, Negara ini berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, yakni Allah Subhanahu Wata’ala. Sebab, Tuhan Yang Maha Esa itu adalah Allah. Ditambah lagi dalam Muqaddimah UUD 1945 ditegaskan, republik ini merdeka “Atas Berkat Rahmat Allah…” Bahkan, imbuh Habib Rizieq, dalam batang tubuh UUD 45 pasal 29 ayat 1 dipertegas lagi, ”Negara berdasar Atas Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Jadi, kata Habib Rizieq, sungguh sangat sah jika Indonesia berada dalam NKRI Bersyariah—Negara Kesatuan yang melaksanakan dan menegakkan syariat Islam. Negara yang berlandaskan Islam, menjalankan syariat Islam, setidaknya bagi para pemeluknya—dan bukan Negara Pancasila, apalagi Negara Demokrasi. [slm/fpi]


Sumber : Salam-Online.COM

4. KESIMPULAN

Yang namanya negara itu pasti memerlukan seorang pemimpin, karena tanpa adanya seorang pemimpin, maka akan dibawa kemana negara ini. Setiap pemimpin negara itu pasti memiliki tujuan masing-masing, dimana tujuan itu tidak lain yaitu ingin mencapai sebuah kesejahteraan untuk rakyatnya. Apakah dengan demokrasi, tujuan negara ini akan terwujud? Dan apakah dengan sembarang pilih pemimpin, tujuan negara akan terwujud?

Untuk menentukan seorang pemimpin terutama pemimpin ummat dan negara itu jangan sembarangan untuk memilihnya, karena jika kita salah pilih, maka akibatnya akan fatal yang akan berdampak kepada rakyat dan negara itu sendiri. Apakah kita mau dijajah kembali, oleh ‘Belanda’ misalnya?. Tentu tidak, kan? Oleh karena itu mari kita mulai perubahan ini dimulai dari diri kita sendiri, karena hanya kita yang dapat membuat sebuah perubahan itu untuk negara ini.

Mungkin kita pun bingung, bagaimana cara merubahnya? Jika saya harus merubah sistem demokrasi, itu sangat tidak mungkin, karena apa? Karena saya hanyalah seorang PEMUDA yang tidak mampu untuk melakukan itu, saya tidak punya wewenang dan saya tidak punya kemampuan untuk melakukannya, saya hanya PEMUDA ‘ecek-ecek’, hehe…..hehe…

Setiap ideologi yang ada di setiap negara itu pasti memiliki tujuan yang baik, tetapi tak dapat dipungkiri juga, bahwa kemampuan manusia itu sangat terbatas. Terus, apa sebenarnya yang harus kita rubah? Orangnya kah? Atau sistemnya yang kita rubah?, yang sudah saya bilang tadi, bahwa sistem itu tidak mungkin saya rubah. Tapi, BUKAN TIDAK MUNGKIN JIKA BERSAMA-SAMA KITA DAPAT MENGEMBALIKAN IDENTITAS NEGERI INI YANG SEBENARNYA YAITU INDONESIA NEGARA MUSYAWARAH. Entah itu melalui jalan Da'wah, Hisbah, maupun Jihad dengan cara sosialisasi, ceramah, seminar, bahkan melalui obrolan.


Mulai dari yang pertama, jika dalam PEMILU nanti, jangan sampai kita terpengaruh oleh bujukan-bujukan setan yang hanya memberikan kenikmatan sesaat, misalnya jangan sampai kita mudah untuk disogok oleh para oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab, sebab itu akan berakibat kepada negara dan kita sebagai rakyatnya nanti.

Kita harus berfikir ke depan, jangan hanya berfikir konsumtif yang hanya memikirkan kejadian pada saat itu juga, tetapi kita harus berfikir panjang. Bagaimana negara ini akan berubah, jika kita hanya mampu menerima ‘Uang Suap’ yang memberi kenikmatan sesaat kepada kita. Mari kita berfikir panjang!!

Nah yang kedua, kita dalam memilih seorang ‘pemimpin rakyat’, kita harus mampu mengenal calon pemimpin kita terlebih dahulu. Jangan memilih presiden secara ‘subjektif’, artinya kita memilih, jangan karena calon presiden itu sodara kita atau mungkin calon presiden itu ‘ganteng’. Mari kita pilih pemimpin kita berdasarkan apa yang dimiliki oleh calon tersebut. Artinya, apakah orang tersebut mampu memimpin negara dan rakyatnya kelak?

Kita pilih berdasarkan kriteria seorang pemimpin yang telah diberikan oleh Islam, yakni apa yang telah dipaparkan oleh Al-Baghdadi, yang menyatakan: “Kelompok kami berpendirian bahwa orang yang berhak memegang jabatan khalifah (Pemimpin Negara) harus memiliki kualitas berikut: 1) berilmu pengetahuan, minimal untuk mengetahui apakah undang-undang yang dibuat para mujtahid sah menurut hukum agama dan peraturan-peraturan lainnya; 2) bersifat jujur dan saleh; 3) bertindak adil dalam menjalankan segala tugas pemerintahan dan berkemampuan”.

Walaupun begitu tetaplah syari’at islam yang nomor 1 (satu), hanya dengan syariat Islam, negara ini akan merasakan kesejahteraan. Setelah saya berkicau kesana-kemari, walaupun dari tadi gak ada yang mau ngalah, semuanya tetap pada pendiriannya masing-masing dan saya juga tetap pada pendirian saya. Nah, akhirnya saya memberi kesimpulan bahwasanya “Demokrasi itu tidak sejalan dengan Islam” yang mana di dalam islam itu tidak ada demokrasi, tetapi yang ada hanyalah musyawarah (syuro), untuk menentukan seorang pemimpin ummat khususnya.

Mari kita bersama-sama untuk menerapkan kembali musyawarah yang sebenarnya sudah menjadi pedoman hidup kita yakni yang terdapat dalam Pancasila, sila ke 4. Hanya dengan bermusyawarah, kita akan mendapatkan sebuah jawaban yang mendekati kebenaran bahkan kebenaran, karena kita bermusyawarah tidak hanya mengeluarkan pendapat sesuka kita, tetapi musyawarah dalam Islam itu adalah berpendapat yang tidak keluar dari Al-Qur’an dan Hadits.

Yang mana Al-Qur’an adalah kitab suci yang diturunkan oleh Allah melalui Malaikat Jibril kepada Nabi Muhammad SAW, yang isinya sudah tidak diragukan lagi dan isinya pun mencakup segala seluk beluk kehidupan yang terdapat di dunia dan di akhirat. Dan Hadits yakni ucapan-ucapan Nabi Muhammad SAW pada saat Baginda kita masih hidup di dunia ini.

Ingat kawan!! Ideologi Islam adalah yang terbaik daripada ideologi-ideologi yang terdapat di dunia ini, karena ideologi Islam bukan manusia yang sengaja membuatnya, tetapi Allah SWT yang menurunkannya dan diamanhkan kepada Nabi Muhammad SAW untuk meng-syiarkannya ke seluruh penjuru dunia. Jadi, jangan sekali-kali menyamakan demokrasi dengan musyawarah (syuro) yang terdapat dalam Islam. Keduanya itu memiliki perbedaan yang sangat jauh… sekali. Bagaikan langit dan bumi.





INDONESIA BUKAN NEGARA DEMOKRASI, TAPI INDONESIA ADALAH NEGARA MUSYAWARAH.

Foto Para Mujahid


Mujahid yang siap mati demi bela AGAMA ALLAH
Bersama tuan Guru Al Walid Al Mukarrom wal Mukhtarom Mujahid Fii Sabilillah Adda'iilallah Al Ustadz Drs. K.H Zainuddin Ali Ghozali (Sekretaris Dewan Syuro DPP FPI) & Al Habib Muhammad Al Baqir Bin Alwi Bin Yahya.
Foto

ANTARA DEMOKRASI DENGAN ISLAM

Foto